Oleh Naim Emel Prahana
Fenomena yang terus menggelinding di tengah masyarakat berkaitan dengan behavior (tingkah laku) seseorang atau kumpulan orang yang sering membuat gaduh, heboh alias ‘viral’. Sering memunculkan konflik antar-inter masyarakat itu sendiri pada akhirnya banyak aspek tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sejak munculnya media sosial mengikuti jekak “media massa” dengan teknologi yang aduhai menjadikan komunikasi mampu menembus batas dan waktu. Awalnya biasa-biasa saja, pada giliran sekarang kemajuan teknologi alat komunikasi yang sering menggunakan platform media sosial (medsos) mempunyai dampak serius terhadap prilaku orang per orang atau masyarakat.
Bahkan, jauh merambah ke dunia seperti politik, hukum, pendidikan, pembangunan, perekonomian, kebudayaan, seni sampai ke dunia kesehatan tak luput dari serbuan teknologi ‘komunikasi’digital.
Ketika alat komunikasi canggih dan media sosial mewabah sedemikian pesat, masyarakat mudah menggandrunginnya lebih cepat dari revolusi teknologi itu sendiri. Teknologi komunikasi (impilisit dunia digital) sampai sekarang di kalangan masyarakat pro kontar memahami, menggunakan dan efektivitas waktu yang disita. Sebab, media sosial menjadi papan—dinding rumah yang dipenuhi dengan berbagai aplikasi.
Dari aplikasi mainan—hiburan, pembelajaran—literasi, sampai ‘menjadi’ alat bisnis yang menggiurkan—online dan hukum. Pemerintah, juga memanfaatkan teknologi komunikasi digital hampir di semua programnya. Banyak pemahaman yang rancu, tertatih-tatih bahkan linglung, tapi selalu mengatakan “sangat paham”. Apalagi, kaitannya dengan pers pada kontek karya jurnalistik. Akibatnya, ketika terjadi delik pers atau pelaporan dan atau pengaduan akibat sebuah postingan (konten) di media sosial—penanganan proses hukumnya, tidak pas!
Termasuk di kalangan advokat yang mendapat kuasa dari orang (boleh jadi pejabat) atau sekelompok orang, lembaga dan organisasi seperti kepala daerah dan pejabat. Menghadapi satu konten di media sosial (sosmed), langsung menyeret kasusnya ke dalam “delik pers”, kemudian dimasukkan ke ranah hukum melalui UU ITE, KUHP. Padahal, konten-konten di medsos kebanyakan adalah konten kreator—termasuk konten kreator itu dibuat oleh wartawan dengan nama medianya (ada website/portal beritanya) dimanfaatkan untuk tanda petik ‘kepentingan’ di luar kontek pers dan jurnalistik.
Di bawah ini kita coba memahami beberapa pendapat ahli tentang, apa itu karya jurnalistik, jurnal (jounal), opini, berita (news) dan jurnalis (wartawan). Kalau Merriam Webster mengatakan, bahwa jurnalistik itu adalah The Collection and editing of news for presentation through the media; writing desgned for publication in a or magazine (pengumpulan bahan berita (peliputan), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan berita (pubhlishing / broadcasting) melalui media).
Melihat apa yang dikatakan Marriam Webster di atas, maka tak heran banyak yang mengatakan kata kunci dalam pengertian jurnalistik itu ada pada berita dan penyebarannya (publikasi). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut, jurnalistik adalah hal yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran dan seni kejuruan yang bersangkutan dengan pemberitaan dan persuratkabaran.
Ok, sejarah jurnalistik itu sudah ada sejaka zaman pemerintahan Julius Caesar (100—44 SM (sebeleum masehi)) merujuk kepada Acta Diurna zaman Romawi Kuno. Acta Diurna itu adalah pengumuman sejenis majalah dinding atau papan informasi (waktu itu) papan informasi tersebut diletakkan di Forum Romanum, untuk dan agar diketahui khalayak ramai (rakyat)
Karya jurnalistik adalah produk peliputan, penulisan, dan penyuntingan informasi berupa berita (news) atau opini (views) yang diterbitkan melalui media. Karya ini bertujuan memenuhi hak publik atas informasi, berlandaskan fakta otentik, serta mematuhi kode etik. Jenisnya meliputi berita langsung, feature, investigasi, dan tajuk rencana. Boleh juga diacta diurna itu disebut dengan “catatan harian” (catatan publik harian). Yang pada awalnya hanyalah berisi catatan proses dan keputusan hukum kemudian berkembang menjadi sampai pengumuman kelahiran, perkawinan sampai keputusan kerajaan dan acara pengadilan.
Acta Diurna yang kemudian dianggap diyakini sebagai produk jurnalistik pertama sekaligus pers, media massa, atau suratkabar/koran pertama di dunia. Julius Caesar pun disebut sebagai “Bapak Pers Dunia”.
Selain itu, jurnalistik (istilah) selain acta diurna di Prancis di kenal dengan istilah du jour (hari atau jounal-dalam bahasa Ingris) yang dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai ‘laporan’ kemudian berkembang menjadi journalism atau journalistic. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan journalist (orang yang membuat atau menyampaikan laporan). Pengertian itu oleh Roland E. Wolseley dalam bukunya Understanding Magazines (1969) mengatakan, jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada suratkabar, majalah, dan disiarkan.
Sampai di situ, lumpuhnya pemahaman tentang karya jurnalistik dikaitkan dengan konten-konten di medsos seperti Tiktok, Instagram, Snack, Facebook dan lainnya berakibat pada penerapan hukum ketika terjadi konflik atau delict. Ketika banyaknya termasuk wartawan mengatasnamakan portal beritanya (website) kemudian membuat konten di platform media sosial dan menuai respon laporan dan pengaduan. Karena konten tersebut, di satu sisi oleh wartawan atau orang perorang, pengacara atau pejabat atau penguasaha menganggap konten di medsos tersebut sebagai karya jurnalistik. Akhirnya muncul delict aduan. Lalu, terapan tuduhan mengambil UU ITE, KUHP isinya pencemaran nama baik, fitnah, berita hoaks dan sebagainya. Itu yang sekarang disebut dengan pergumulan mengakibatkan pers dirugikan.
Di mana kerugian pers di situ? Biasanya kuasa hukum dari orang yang menganggap dirinya dicermari, difitnah dengan konten bohong, hoaks dan pembulyan langsung membuat narasi dan disebarluaskan di media bahwa pihaknya akan menuntut media pers karena sudah ini9 dan itu. Ketika menyebut akan menuntut media atau pers, maka semua media yang ada dalam lingkarang pers terkena dampak. Padahal yang dimaksud hanya media tertentu dan itupun ditujukan kepada “konten di media sosial”, Sangat tidak proporsional dan profesional jika ada advokat yang demikian. Tapi, sering terjadi (saya merujuk kasus di Kota Metro saja).
Di Metro akhir-akhir ini, termasuk di tempat lain di Indonesia, medsos dianggap media untuk kebebasan bersuara (freedom of spech-nya masyarakat), karena konten bersinggungan dengan walikota, maka pihak walikota (pribadi) menguasakan atau meminta seorang atau lebih advokat (pengacara) untuk mengadukan/melapor konten di medsos itu, agar dibawa ke ranah hukum. Kembali lagi, UU ITE dan KUHP jadi acuan untuk membungkamkan suara masuyarakat.
Sayangnya, mereka mengaitkan langsung ke Pers. Itu yang saya katakan tidak relevan, karena kajiannya tidak mateng. Juga, ada pengacara yang dikuasakan atau baru ancang-ancang oleh walikota, agar membawa pemilik konten di Tiktok ke ranah hukum. Tak tanggung-tanggung pengacara itu berfoto di kantor dewan pers dengan narasi, dirinya sebagai kuasa hukum walikota, sudah mendata media-media yang membuat berita hoaks dan fitnah kepada walikota.
Kusust bin carut marut pemahaman seperti itu, apalagi dikaitkan dengan apa itu “karya jurnalistik”. Sebab, konten – konten kreator di medsos (masih dalam perdebatan) sudah dianggap bukan karya jurnalistik. Jadi, tidak tepat dikaitkan dengan pers, walau yang membuat konten itu adalah wartawan (jurnalist). Disitulah pers dan citra wartawan dirugikan.
Catatan: memang, akhir-akhir ini banyak konten kreator yang dibuat; apakah oleh seorang jurnalis atau warga masyarakat diyakini mempunyai tujuan dan kepentingan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan karya jurnalistik. Bahkan, banyak dari pembuat konten (tanda petik) konten yang dia buat dan disebarkan (diposting) di medsos (sesungguhnya) ada sebagian sengaja dibuat sebagai alat untuk bernegosiasi dengan isi konten yang dimuat di medsos tersebut. Dan, sebagian lagi memang untuk kreasi-kreasi “konten” yang mendatangkan pendapatan secara sah melalui platform medsos itu.
Boleh dianggap (kalau yang membuat konten kreator itu adalah benar wartawan) semakin mengaburkan pengertian dan praktek jurnalistik, terlebih untuk dikatakan karya jurnalistik. Kalau bukan karya jurnalistik kalau konten diserbar dengan berbohong, sebaran hoaks dan fitnah karena sesuatu kepentingan. Jalurnya adalah pidana umum. Bukan delik pers. Ok, selanjutnya kita lanjutkan pada artikel Konten di Media Sosial Bukan Atau “Karya Jurnalistik” (bersambung bag 2)







