SEKAMPUNG, (LC)—Seorang pria di wilayah hukum Polsek Sekampung, Lampung Timur (Lamtim), terpaksa dijemput paksa pihak petugas dari Polsek Sekampung, lantaran diduga kuat telah melakukan penganiyaan terhadap mertuanya sendiri.
Penangkapan terhadap pria berinisial ST (36) warga Kecamatan Sekampung itu dibenarkan oleh Kapolres Lamtim, AKBP Benny Prasetya yang didampingi Kapolsek Sekampung, Iptu Rudi, Selasa (14/1/2025).
ST yang diduga sebagai pelaku penganiyaan terhadap mertuanya berinisial HD (65) hingga sang mertua mengalami luka-luka
Berdasarkan informasi pihak Kepolisian, bahwa kejadian penganiayaan itu pada Senin (13/1/2025) di wilayah hokum Sekampung, berawal dari konflik dan cekcok antara ST dengan isterinya.
Namun, ketika mertua menegur menantunya, pelaku ST malah emosi, kemudian melakukan tindak kekerasan terhadap mertuanya dengan memukuli korban menggunakan tongkat.
Akibat pemukulan tersebut, mertua ST (korban) mengalami luka-luka. Sementara itu, melihat bapaknya dipukul suaminya (ST), putri korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekampung.
Mendapat laporan dari anak korban, tanpa menunggu waktu petugas Polsek Sekampung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di rumah saudaranya tidak jauh dari kediaman metuanya.
Pihak polisi saat mengamankan tersangka, juga mengamankan BB berupa tongkat dan pakaian. Sampai berita ini diturunkan diturunkan selain ST sudah diamankan di Mapolsek, juga pihak polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. (LC-03









