BENGKULU, (LC)—Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium (Lab) Dinas Kesehatan Kota Bengkulu TA 2023.
Pengembalian uang kasus dugaan korupsi di Dinkes Bengkulu tersebut dilakukan para terdakwa langsung diterima Kejari Bengkulu, Rabu (25/3/2026) dengan nilai pengembalian mencapai Rp 146,2 juta.
Pengembalian dana tersebut dilakukan keluarga terdakwa Doni Iswanto selaku PPTK mengembalikan uang sebesar Rp 136 juta dan Joli Okta Riansyah mengembalikan Rp 10,2 juta.
Kejari Bengkulu mengatakan, dana yang dikembalikan tersebut segera akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Masih menurut Kejati Bengkulu melalui Kasi Intel, Fri Wisdom S Sumbayak, SH, MH menjelaskan dana yang dikembalikan sudah terhimpun sebesar Rp 261,2 juta.
“Angka ini masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebesar Rp1,139 miliar, “ tegas Fri Wisdom S Sumbayak.
Dikatakan Fri Wisdom S Sumbayak bahwa pengembalian dana tidak menghapus proses pidana yang sedang berjalan.
“Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara (asset recovery) dalam kasus tersebut,” tambah dia.
Di sisi lain, Kejari Bengkulu pastikan pihaknya tetap komitmen untuk menuntaskan perkara korupsi ini secara tegas, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.(HB/LC-01)







