METRO, (LC)—Usai Rapat Khusus Tertutup antara DPRD dengan Eksekutif mencoba mencari ‘keteladanan’ opsi atas persoalan penghapusan Dapodik guru non-ASN Kota Metro per Januari 2026, ternyata masih zonk. Walaupun sudah ada kajian dan analisa dari Inspektorat dengan tebal halaman luar biasa.
Rapat Khusus Tertutup, Selasa (15/9/2026) DPRD mengundang Sekretaris Daerah (Sekda), Kadis Pendidikan dan Kebudayaan beserta stafnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan staf.
Dari DPRD selain Wakil Ketua II, H. Abdulhak sebagai pimpinan sedang Rapat Khusus Tertutup itu, juga dihadiri Ketua Komisi II, Ancilla Hernani, Efril Hadi, H. Ansori dan lainnya.
Karena ‘tertutup’ dan ‘khusus’ akses liputan media langsung di OR DPRD tidak ada, usai rapat khusus itu Abdulhak blak-blakan bicara masalah yang merundung nasib puluhan guru non ASN Kota Metro.
Kepada awak media, politisi kawakan itu membeberkan, apa yang mereka perjuangkan sebenarnya atas masalah guru non-ASN yang dapodiknya dihapus, sehingga para guru yang tercatat sebagai honor sudah bertugas sejak 2019, bukan setelah 2024.
“Masalah ini sebenarnya tidak sulit pemecahannya, karena di seluruh Indonesia tidak ada masalah dan tidak dimasalahkan,” akui Dulhak panggilan akrab mantan ASN senior itu, seraya mengatakan penghapusan dapodik para guru non-ASN itu dapat masuk ke ranah hukum melalui UU ITE.
Sudah lama saya tegaskan, perhatian yang khusus kepada nasib guru non-ASN setelah mencuat, bahwa tidak ada kaitannya saudara atau kaum kerabat saya. Selama ini mereka menganggap perjuangan membela para guru non-ASN, karena sebab punya hubungan saudara.
“Itu tidak benar, ini perjuangan murni mengenai nasib para guru yang sudah sekian lama mengabdi, dan mereka tidak tercatat sebagai guru non-ASN setelah terbit aturan per 31 Desember 2024. Bukan dan bukan,” kata Abdulhak dengan gaya santainya yang luar biasa.
Bahkan Abdulhak beberapa kali mengucapkan kalimat, “kenapa, seakan mereka itu menjadi beban dan pihak yang bersalah!” Kita, jelasnya tidak hanya berpikir soal ‘stagnan’ peraturan yang, juga ada aturan yang memberikan celah para guru non-ASN itu, diaktifkan kermbali.
“Kajian hukum oleh kantor Inspektorat sudah jelas, para guru non-ASN yang datanya termasuk dapodiknya dihapus dapat diaktifkan kembali,” tegas Dulhak sambil memperlihatkan hasil kajian Inspektorat yang dikirimkan kepada Wakil Walikota yang memang mempunyai hak untuk memberikan penjelasan sesuai atura yang membolehkannya.
Beberapa waktu lalu, saya masih ingat kalau Kadis Pendidikan dan kebudayaan mengatakan, jika DPRD memberikan rekomendasi, pihak Dinas Pendidikan akan mengkatifkan kembali dapodik guru Non-ASN tersebut.
“Saya selaku wakil ketua menyatakan, siap memberikan dan menandatangani rekomendasi tersebut, kendati ada beberapa anggota dewan menyatakan tidak siap tandatangan,” ungkapnya.

Lebih keras lagi pernyataan Wakil Ketua DPRD Metro itu ketika bicara “nasib orang” yang jelas-jelas dalam peraturan harus dijamin perlindungannya, bukan dirundung dan dihapus dapodiknya.
Peghapusan dapodik guru Non-ASN itu tidak serta merta dihapus, sudah dapat diduga penghapusan itu melalui jalur birokrasi dan ada perintah. Perintah itu pasti ada sebab seperti hal ikhwal like and dislike yang terjadi selama ini.
“Jangan menggunakan kamuflase like and dislike untuk mencari solusi suatu masalah,” ujar wakil ketua dewan itu. Dikatakannya, masalah yang berkaitan dengan puluhan guru Non-ASN, ternyata antar OPD terkait mengalami kevacuman komunikasi dan koordinasi.
“Kalau itu terjadi, maka apapun niat baik akan sia-sia dicari solusinya,” tegas Abdulhak yang masih dengan gaya santainya.
Ketika ditanya, siapa yang memerintahkan penghapusan dapodik guru Non ASN itu, wakil ketua DPRD itu hanya mengatakan, pasti ada perintah.
Sementara itu, usai rapat khusus tertutup itu, media ingin mendapatkan keterangan dari Sekda maupun Kadis Pendidikan belum terpenuhi, karena keduanya langsung melakukan pembahasan di luar gedung DPRD menyangkut hasil rapat khusus tertutup itu.
“Kita menyatakan OK menunggu kesimpulan dari pusat, termasuk Komisi X DPR-RI, dan pihak yang berkompeten lainnya,” kata Abdulhak.(LC-01)









