Artikel

Transparansi dan Komunikasi Publik yang Etis di Era Digital

×

Transparansi dan Komunikasi Publik yang Etis di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Oleh : San Isma

Mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Jurai Siwo Lampung

 

Kepercayaan publik tidak runtuh hanya karena sebuah keputusan yang dianggap tidak adil. Lebih sering, kepercayaan itu terkikis karena masyarakat merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai bagaimana dan mengapa keputusan tersebut diambil.

Polemik yang mengiringi proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional asal Sulawesi Selatan pada 2026 menjadi contoh menarik mengenai pentingnya transparansi dalam tata kelola publik. Sorotan publik bermula ketika nama Cathlyn Yvaine Lesmana, siswi berprestasi asal Makassar yang sebelumnya disebut berada dalam jajaran peserta terbaik pada tahapan seleksi provinsi, tidak muncul dalam daftar akhir peserta yang mewakili Sulawesi Selatan ke tingkat nasional. Situasi tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi, mulai dari dugaan diskriminasi etnis hingga tudingan adanya intervensi dalam proses seleksi. [1]

Terlepas dari benar atau tidaknya berbagai tuduhan tersebut, kasus ini memperlihatkan satu persoalan mendasar: ketika informasi resmi tidak hadir secara cepat, ruang publik akan segera dipenuhi oleh asumsi dan interpretasi yang berkembang tanpa kendali.

Transparansi sebagai Prasyarat Kepercayaan Publik

Dalam prinsip good governance, transparansi merupakan salah satu fondasi utama legitimasi institusi publik. Transparansi tidak hanya berarti membuka informasi setelah muncul kontroversi, melainkan memastikan bahwa masyarakat dapat memahami prosedur, kriteria, dan dasar pengambilan keputusan sejak awal proses berlangsung.

Kasus Cathlyn menunjukkan bahwa persoalan utama tidak semata-mata terletak pada hasil seleksi, melainkan pada minimnya komunikasi yang mampu menjelaskan mekanisme seleksi secara utuh kepada publik. Ketika masyarakat tidak memperoleh akses terhadap informasi yang jelas mengenai indikator penilaian, bobot seleksi, serta proses penetapan peserta akhir, maka lahirlah berbagai kecurigaan yang sulit dihindari.

Padahal, sejumlah pihak telah menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. BPIP menyatakan bahwa seleksi berlangsung secara profesional, objektif, dan melibatkan unsur pemerintah daerah maupun tim pusat. Sementara Kesbangpol Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa, hasil akhir tidak ditentukan sepenuhnya oleh panitia provinsi, melainkan juga melibatkan tim monitoring dan evaluasi dari pusat.

Masalahnya, penjelasan tersebut baru memperoleh perhatian luas setelah kontroversi telanjur berkembang. Dalam konteks komunikasi publik, klarifikasi yang benar tetapi terlambat sering kali tidak lagi mampu mengimbangi persepsi yang sudah terbentuk di masyarakat.

Menurut Rawlins (2008), transparansi organisasi mencakup tiga dimensi utama, yaitu partisipasi publik dalam memperoleh informasi (participation), penyediaan informasi yang substansial (substantial information), dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan (accountability). Ketika salah satu dimensi tersebut tidak terpenuhi, publik cenderung mengembangkan interpretasi sendiri terhadap suatu kebijakan atau keputusan.

Dalam konteks seleksi Paskibraka, persoalan utama yang muncul bukan hanya siapa yang lolos atau tidak lolos, melainkan mengapa keputusan tersebut diambil dan bagaimana mekanismenya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ketika Media Sosial Mengalahkan Komunikasi Resmi

Fenomena ini dapat dijelaskan melalui Teori Agenda Setting yang menyatakan bahwa media memiliki kemampuan menentukan isu apa yang dianggap penting oleh publik. Pada era digital, fungsi tersebut tidak lagi hanya dijalankan media massa, tetapi juga oleh pengguna media sosial yang mampu menciptakan dan menyebarkan narasi secara masif.

Polemik Cathlyn memperlihatkan bagaimana sebuah isu lokal dapat berubah menjadi perdebatan nasional hanya dalam hitungan hari. Unggahan di TikTok, Instagram, dan berbagai platform digital berhasil membangun perhatian publik jauh lebih cepat dibandingkan kemampuan institusi merespons situasi. Akibatnya, narasi yang berkembang bukan lagi didasarkan pada informasi resmi, melainkan pada dugaan, potongan informasi, dan interpretasi publik yang belum tentu akurat.

Kondisi ini menunjukkan perubahan besar dalam lanskap komunikasi pemerintahan. Di masa lalu, lembaga publik memiliki cukup waktu untuk menyusun pernyataan resmi sebelum merespons isu. Kini, kecepatan arus informasi membuat institusi negara harus mampu beradaptasi dengan pola komunikasi yang lebih responsif dan dialogis.

Keterlambatan beberapa jam bahkan dapat menghasilkan ribuan komentar, jutaan tayangan, dan membentuk opini publik yang sulit dikoreksi. Dalam konteks tersebut, komunikasi bukan lagi sekadar aktivitas administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga legitimasi kebijakan publik.

Sensitivitas Identitas dalam Masyarakat Multikultural

Polemik ini semakin kompleks karena menyentuh isu identitas etnis. Cathlyn diketahui berasal dari keluarga keturunan Tionghoa, sehingga berbagai spekulasi yang muncul dengan cepat bergeser dari persoalan prosedural menuju tuduhan diskriminasi.

Dalam perspektif Teori Identitas Sosial, individu cenderung memaknai pengalaman sosial melalui keanggotaan kelompok tertentu. Oleh sebab itu, setiap dugaan perlakuan yang dianggap berbeda terhadap kelompok etnis tertentu akan memunculkan respons emosional yang lebih kuat dibandingkan persoalan administratif biasa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun BPIP telah membantah adanya diskriminasi dalam proses seleksi. Bahkan dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Sulsel, pihak Kesbangpol menegaskan bahwa tidak pernah ada penetapan resmi peserta tiga besar sebagaimana yang beredar di masyarakat, serta menjelaskan bahwa proses pendalaman kepribadian menjadi salah satu sumber kesalahpahaman publik.[2]

Namun, pelajaran penting dari kasus ini bukan semata-mata apakah diskriminasi benar terjadi atau tidak. Pelajaran utamanya adalah bahwa dalam masyarakat yang majemuk, setiap keputusan yang berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan harus dikomunikasikan secara lebih terbuka dan hati-hati sejak awal.

Menurut Kasperson dkk. (1988), media dan jaringan komunikasi dapat memperbesar (amplify) atau memperkecil (attenuate) persepsi risiko suatu peristiwa. Ketika sebuah isu menyangkut identitas, keadilan, atau diskriminasi, maka tingkat amplifikasinya menjadi jauh lebih besar dibandingkan isu administratif biasa.

Dalam kasus Cathlyn, dugaan diskriminasi etnis memiliki sensitivitas tinggi karena berkaitan dengan nilai kesetaraan warga negara. Akibatnya, perhatian publik berkembang jauh melampaui substansi awal persoalan.

Pentingnya Komunikasi Krisis bagi Institusi Publik

Kasus Cathlyn memperlihatkan bahwa tantangan terbesar lembaga publik saat ini bukan hanya menghasilkan kebijakan yang benar, tetapi juga memastikan kebijakan tersebut dipahami secara benar oleh masyarakat.

Karena itu, setiap institusi publik perlu memiliki protokol komunikasi krisis yang jelas. Setidaknya terdapat tiga langkah yang perlu diperkuat.

Pertama, membuka kriteria dan indikator penilaian kepada publik sejak awal proses berlangsung. Kedua, menyiapkan juru bicara resmi yang mampu memberikan respons cepat ketika muncul kontroversi. Ketiga, menyediakan kanal klarifikasi dan pengaduan yang mudah diakses masyarakat.

Ketiga langkah tersebut bukan sekadar kebutuhan teknis komunikasi, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik. Dalam era digital, keheningan institusi sering kali ditafsirkan sebagai bentuk ketertutupan, meskipun kenyataannya belum tentu demikian.

Menurut W. Timothy Coombs (2007), krisis organisasi tidak hanya ditentukan oleh peristiwa yang terjadi, tetapi juga oleh bagaimana organisasi merespons persepsi publik terhadap peristiwa tersebut. Keterlambatan komunikasi dapat memperbesar kerusakan reputasi bahkan ketika organisasi sebenarnya tidak melakukan kesalahan substantif.

Coombs menegaskan bahwa respons awal yang cepat, konsisten, dan berbasis fakta merupakan faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik selama krisis berlangsung.

Dalam kasus Cathlyn, klarifikasi dari pihak terkait muncul setelah isu diskriminasi dan intervensi terlanjur berkembang luas di media sosial. Akibatnya, persepsi publik lebih dahulu terbentuk sebelum informasi resmi tersedia secara memadai.

Penutup

Pada akhirnya, polemik Cathlyn Yvaine Lesmana mengajarkan bahwa kualitas komunikasi publik sama pentingnya dengan kualitas kebijakan itu sendiri. Fakta bahwa sejumlah pihak, termasuk keluarga Cathlyn, kemudian menerima hasil keputusan dan menegaskan bahwa isu sentimen etnis tidak terbukti benar justru memperlihatkan bahwa akar persoalan utama terletak pada kekosongan informasi yang sejak awal tidak segera diisi oleh komunikasi resmi yang memadai.

Di tengah masyarakat yang semakin kritis dan terkoneksi secara digital, transparansi tidak boleh dipahami sebagai ancaman bagi otoritas negara. Sebaliknya, transparansi merupakan modal utama untuk membangun legitimasi dan menjaga kepercayaan publik. Sebab, dalam demokrasi modern, masyarakat tidak hanya ingin mengetahui apa keputusan yang diambil pemerintah, tetapi juga memahami alasan, proses, dan pertanggungjawaban di balik keputusan tersebut.

 

[1]. https://ipol.id/2026/05/bpip-tegaskan-seleksi-paskibraka-nasional-di-sulsel-sesuai-mekanisme-  bantah-ada-diskriminasi/

[2].https://sulsel.idntimes.com/news/sulawesi-selatan/kesbangpol-sulsel-jelaskan-soal-proses-seleksi-paskibraka-nasional

Sumber referensi :

https://sulsel.idntimes.com/news/sulawesi-selatan/kesbangpol-sulsel-jelaskan-soal-proses-seleksi-paskibraka-nasional-00-ghkwk-kgx10g

Rawlins, B. L. (2008). Measuring the Relationship Between Organizational Transparency and Employee Trust. Public Relations Journal, 2(2), 1–21.

Kasperson, R. E., Renn, O., Slovic, P., et al. (1988). The Social Amplification of Risk: A Conceptual Framework. Risk Analysis, 8(2), 177–187.

Novella WF, A., & Nevriyarni, S. (2026). Teori identitas sosial, stereotipe & prasangka. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 3(1), 505–515.

Ritonga, E. Y. (2018). Teori agenda setting dalam ilmu komunikasi. Simbollika: Research and Learning in Communication Study, 4(1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.