Kolom

Hukum Causalitas

×

Hukum Causalitas

Sebarkan artikel ini

Oleh Naim Emel Prahana

Budayawan, pemerhati psikologi sosial budaya dan kriminolog

 

KETIKA seorang teman di sebuah warung bubur berkata dengan penuh keyakinan, “jika kita yakin kursi reyot itu diduduki takkan hancur, maka duduklah. Jika tidak yakin jangan pernah duduk di kursi reyot!” Seharusnya, kalimat itu bagai pisau tajam menusuk dada dan langsung terkulai bahkan bisa mati. Namun, kita tidak dapat hanya bicara soal kata dan kalimat yang diucapkan.

Realitas pun harus disinkronisasikan dengan rule of law. Seperti musibah; bencana alam berupa air bah, gelombang rob air laut, angin dahsyat disebut apa aja yang akibatnya sungguh mengerikan. Serangkaian kehancuran rusak dalam hitungan detik, ibarat seorang pengampak kayu. Dengan kedua tangannya mengayunkan kampak ke arah potongan kayu dan terbelah. Kenapa terbelah? Itu karena disebabkan kuatnya tenaga ketika dua tangan disatukan dan diayunkan. Tetapi, manusia sebagai makhluk sosial jarang ingin memikirkan because (sebab) yang menghasilkan consequence (akibat).

Karena individu manusia sebagian besar sangat egois. Hanya memikirkan diri sendiri, kepentingan orang banyak tidak dilihat sebagaimana mestinya. Ketika terjadi bencana semuanya berteriak, memanggil-manggil para dermawan dan orang-orang peduli, untuk membantu para korban bencana alam. Mulailah skenario kepedulian menyebar dari pesan WA, media sosil lainnya sampai di prapatan jalan umum, guna mengumpulkan dana dengan ‘skenario’ untuk membantu korban bencana alam.

Setelahnya, bagaimana? Apa masih terpikirkan bagaimana mencegah bencana alam berupa banjir bandang, gelombang rob air laut pasang, tanah longsor, tumbangnya pepohonan pinggir jalan, kebakaran pemukiman padat, tabrakan beruntun di jalan raya dan sebagainya.

How do you think about restoring nature so that disasters don’t happen? (Bagaimana engkau berpikir tentang memulihkan alam agar tidak terjadi bencana). Prinsip hidup type “hari ini yang untuk hari ini” sungguh memprihatinkan di tengah interaksi sosial di masyarakat. Jarang sekali mereka yang akan berpikir tentang, jika aku membuang semua sampah, bekas material ke dalam drainase apa yang akan terjadi jika hujan lebat turun?

Seharusnya, demikianlah mesinkronkan antara ‘sebab’ dan ‘akibat’. Jangan hanya memikirkan akibat belaka seperti aparat penegak hukum, baru bertindak setelah ada kejadian kriminalitas. Pernahkah merea memikirkan sebelum terjadi suatu akibat, penyebabnya menjadi faktor utama yang harus dipikirkan. Oleh karenanya citra penegakan hukum terus menerus merosot hingga terjun bebas di mata masyarakat.

Apalagi kejahatan selalu diungkap karena faktor kepentingan uang, bukan memikirkan untuk menegakkan rule of law agar rule game tidak terjadi berlebihan, mengakibatkan korban yang bukan hanya harta benda tetapi bergelimpangan jiwa manusia melayang. Causalitas semua kejadian di muka bumi ini disebutkn Allah di dalam Alquran di beberapa surat dan ayat. Masihkah kita pura-pura gak tahu?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Kolom

Oleh Naim Emel Prahana   INI tentang ‘pemaknaan’…