Oleh Dr. dr. Wahdi,SpOG (K), SH, MH, CHCCP
Ketua GEMASIC Indonesia, Dosen, Praktisi dan Pencermat Kesehatan, praktisi Hukum.
DALAM pelayanan publik terutama bidang kedokteran/ kesehatan, masih kita jumpai regulasi terfragmentasi. Dengan kemajuan teknologi informatika (IOT), harmonisasi dengan UU ITE dan PDP masih diperlukan untuk perlindungan yang lebih baik.
Dampak – Solusi
Sebagai akibat adanya keseimbangan dalam Perlindungan pasien dan tenaga medis yang belum optimal, akan berdampak kepada kualitas pelayanan dan kepercayaan konsumen menurun yang akan berlanjut kepada penyelesaian sengketa yang rumit. Dan hal ini akan meruntuhkan Transformasi pelayanan bidang kesehatan.
Untuknitu perlu penguatan regulasi yang lebih rinci, harmonisasi antar peraturan, pedoman teknis yang jelas, sanksi yang tegas, dan edukasi hukum bagi semua pihak.
Perlu menjadi perhatian juga dalam konsultasi daring, tentu harus ada payung hukum yang melindungi. Regulasi di Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi praktik telemedicine secara komprehensif, terutama yang melibatkan interaksi langsung dokter-pasien di luar fasilitas kesehatan (primer dan lanjut).
Telemedicine Beroperasi di area abu-abu hukum.
Bila terjadi kesalahan diagnosis atau masalah data privasi pasien, siapa yang akan pasang badan ?
Jangan terlena oleh janji manis efisiensi; lindungi diri sebelum teknologi menjerumuskan ke dalam masalah hukum yang rumit.
Layanan telemedicine berpotensi menimbulkan risiko sengketa medis yang diatur berdasarkan UU Praktik Kedokteran no.17/2023 dan Permenkes No. 20 Tahun 2019. Risiko sengketa medis dalam telemedicine mencakup kesalahan diagnosis/perawatan akibat miskomunikasi dan keterbatasan pemeriksaan fisik, pelanggaran privasi & keamanan data sensitif pasien, tantangan regulasi & legalitas yang belum sepenuhnya matang, masalah otentikasi pasien- dokter, serta kompleksitas pertanggungjawaban hukum jika terjadi malpraktik, terutama pada telemedicine lintas batas atau telesurgery.
Ketidakjelasan hukum, infrastruktur teknologi yang terbatas, dan celah implementasi standar keamanan data memperbesar risiko ini, menciptakan tantangan Etiko – medikolegal. Bagi dokter / nakes yg sudah berkerja sama dengan App konsultasi kesehatan, harus waspada. Risiko hukum selalu dihadapkan, jika tidak memahami regulasi dan aturan hukum yang berlaku.
Kita diingatkan asas fiksi hukum yg menyatakan semua tindakan yang dianggap melanggar hukum akan tetap ditindak lanjuti dan terkena sanksi baik pidana maupun perdata.
Negara tidak mentoleransi kita yang tidak tahu hukum.
Dari ilustrasi di atas, saya menekankan pentingnya mata kuliah Hukum Kedokteran (Medical Law) dan Etikomedikolegal bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran yang akan memberikan landasan kuat untuk menjalankan tugas kemanusiaan bidang kesehatan secara legal, etis, dan profesional.
Mengapa ?
1. Menjaga Kepatuhan Hukum (Legal Compliance), dimana pentingnya memahami batas-batas yang harus difahami dalam praktik melayani manusia yang mempunyai hak menerima pelayanan yang baik.
Mata kuliah ini mengajarkan kerangka hukum yang mengatur profesi dokter/nakes, termasuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan regulasi terkait pelayanan kesehatan. Ini juga membantu mahasiswa mulai memahami hak dan kewajiban mereka sebagai calon dokter/nakes serta batasan-batasan dalam menjalankan praktik sesuai dengan kompetensinya.
2. Menghindari Tuntutan Hukum: Pengetahuan tentang hukum kesehatan membantu dokter menghindari malpraktik (malpractice), kelalaian, dan pelanggaran hukum lainnya yang dapat berujung pada tuntutan pidana maupun perdata.
3. Membangun Profesionalisme dan Etika
Pedoman Perilaku Etis.
Etikomedikolegal memberikan pedoman tentang bagaimana bersikap dan berperilaku secara etis di lingkungan klinis. Ini mencakup prinsip-prinsip dasar seperti beneficence (berbuat baik), non-maleficence (tidak membahayakan), autonomy (menghormati otonomi pasien), dan justice (keadilan).
4. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI): Mahasiswa mempelajari KODEKI sebagai panduan utama dalam menjaga martabat profesi dan standar perilaku etis yang tinggi.
5. Perlindungan Hak Pasien dan Dokter/nakes
Hak Pasien : Memahami hukum dan etika memastikan dokter/nakes dapat menghormati hak-hak pasien, seperti hak atas informasi, hak untuk memberikan persetujuan tindakan medis (informed consent), dan hak privasi serta kerahasiaan rekam medis.
Perlindungan Dokter : Pengetahuan tentang aspek legal juga melindungi dokter dari klaim yang tidak berdasar. Pemahaman yang benar tentang dokumentasi medis yang akurat dan lengkap sangat penting dalam pembelaan jika terjadi sengketa hukum.
6. Pengambilan Keputusan Klinis yang Kompleks
Dilema Etis: Praktik kedokteran sering kali dihadapkan pada dilema etis, seperti dalam isu-isu eutanasia, aborsi, transplantasi organ, atau penanganan pasien terminal.
Mata kuliah ini membekali mahasiswa dengan kerangka berpikir untuk mengambil keputusan yang tepat dan bertanggung jawab dalam situasi sulit tersebut.
7. Rekam Medis dan Kerahasiaan: Mahasiswa belajar pentingnya pengelolaan rekam medis yang baik, yang merupakan dokumen legal dan etis yang krusial bagi pasien dan penyedia layanan kesehatan.
Secara keseluruhan, mata kuliah ini tidak hanya mempersiapkan mahasiswa menjadi dokter yang kompeten secara klinis, tetapi juga menjadi profesional yang sadar hukum, beretika tinggi, dan mampu menavigasi kompleksitas dunia medis kontemporer.







