Oleh Naim Emel Prahana
Simpel saja berpikirnya, ketika pemerintah sudah menerbitkan aturan pendidikan gratis, ternyata banyak sekali anak-anak tak dapat bersekolah! Slogan pendidikan ‘gratis’ menggelar, termasuk persentase anggaran yang harus digelontorkan mencapai 20% dari APBN. Sudah benar-benarkah “sekolah gratis, dan bagaimana Seleksi Penerimaan Murida Baru (SPMB) pada kenyataannya?
Zaman dulu, sebelum zaman dulu dan sekarang bagaimana realitanya, masihkan pemerintah menyebarkan informasi dalam banyak bentuk media, bahwa pendidikan sejak usia dini (Paud), TK, SMP—sederajat, SMA—sederajat yang masuk jenjang pendidikan gratis.
Nampaknya masalah itu semakin klasik, proyek dan bisnis yang menggiurkan. Apa tidak ada sistem yang benar-benar mendekati harapan semua lapisan masyarakat? Dan, apa untung ruginya pemerintah menetapkan status “sekolah unggulan” yang tetap saja dalam penerimaan calon anak didik berdasarkan quota. Roh sekolah gratisnya di mana?
Kembali dan lagi calon anak didik setiap tahunnya menjadi korban secara sistimatis oleh ketentuan dan peraturan peneriman anak didik baru yang tiap tahun berubah-rubah. Terlebih lagi ketika diterapkan—ditetapkannya ada sekolah unggulan. Jangan terbiasa hanya pandai “omon-omon” tentang pendidikan. Dan, jangan sekali-kali sekolah (dunia pendidikan) itu menjadi ajang bisnis, politik dan KKN oleh pengelola dunia pendidikan.
Pemerintah pun sudah berulang—rutin mengeluarkan program bantuan kepada anak didik sampai ke perguruang tinggi. Ada namanya bea siswa, ada pula anak didik diteima melalui jalur khusus dan sebagainya. Sudah terpecahkan persoalan carut marutnya penerimaan calon anak didik di tiap tingkatan pendidikan? Bahkan ada di daerah tertentu (baca beritanya di media), calon anak didik yang jaraknya tidak lebih dari 20 meter dari sekolah. Tak diterima, akibat sistem penerimaan dan aturan (syarat) pendaftaran yang langsung telah membangkang dengan program pendidikan gratis.
Tahun 2025, penerimaan siswa baru sangat kontroversi. Dengan menggunakan tiga jalur, prestasi, domisili, dan mutasi—afirmasi menjadikan ‘peraturan’ itu sebagai pintu gerbang yang selalu dikunci untuk anak didik mendapatkan pendidikan gratis. Apalagi untuk sekolah unggulan. Jalur prestasi (akademik, nonakdemik) mulai dari penyertaan syarat surat keterangan peringkat kelulusan—yang biasanya yang diumumkan tiap sekolah (SD, SMP, SMA) itu hanya sampai urut 62. Padahal yang lulus lebih dari 100 orang.
Kedua, selain melampirkan bukti prestasi akademik, non akdemiknya harus dibuktikan dengan piagam (olahraga), hafis alquran. Sekaligus menyertakan lampiran syarat fotocopy KK, ijazah, akta kelahiran, ukur jarak domisili melalui google maps dan nilai raport.
Ketiga, kemudian (khusus sekolah unguulan), kepada calon anak didik dites (ujian) secara tertlis dan pembuktian prestasi nonakademik yang dilampirkan dalam persyaratan yang sudah ditentukan, untuk diperagakan. Di peringkat kelulusan yang dikeluarkan tingkatan sekolah yang riil diperoleh, setelah mengikuti sesi test tertulis banyak calon anak didik tidak lulus (gagal) dengan rumus lulus atau tidaknya “nilai ( nilai akhir saat daftar) X 0,6 X hasil test tertulis” yang diadakan oleh panitia penerimaan calon anak didik baru.
Keempat, perlu diuraikan secara jelas, detail tentang “pendidikan gratis” dan masalah quota penerima anak didik setiap tahun di setiap sekolah. Jika, tidak carut marut penerimaan calon anak didik selalu menjadi konflik kepentingan di tengah masyarakat. Jika konflik terjadi, maka yang diuntungkan adalah pejabat (kalau mereka dititipkan anak mau sekolah walau bukan anaknya), pejabat publik, keluarga pejabat baik ASN maupun TNI/Polri/Jaksa/Hakim.
Jika tetap mengandalkan sistem quota, maka makna pendidikan gratis tidak ada sama sekali. Sebab, pendidikan gratis itu bukan hanya masalah bayaran (uang) sekolah saja, melainkan mencakup semua asfek, khususnya menerima calon anak didik yang ada di suatu daerah/kota. Tertampung atau tidaknya, disitulah dibutuhkan ksepakatan antarsekolah SD vs SD, SMP vs SMP, SMA vs SMA (kesepakatan). Artinya ada pemerataan penerimaan anak didik baru.
Dan, lagi perlu disiapkan sebelum tahun ajaran baru memfollowupkan data anak didik yang lulus berdasarkan jenjang sekolah (pendidikan). Kalau tahun ini anak didik SD yang lulus 500 orang, maka di tingkat SMP (berapa jumlah SMPnya) disiapkan minimal 500 bangku. Demikian juga di tingkat SMA bangku yang disiapkan sesuai dengan jumlah kelulusan anak didik tingkat SMP dan seterus. ‘Quota’ diberikan untuk peserta didik yang beraal dari luar kota/daerah.
Jika itu diterapkan, niscaya carut marut, protes, gugatan dan diskriminasi penerimaan peserta didik akan dapat diminimalisir sekecilnya. Kesepakatan—kerjasama itu harus mendapat persetujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan daerah kabupaten/kota dan provinsi, guna meregister peserta didik baru tiap tingkatan sekolah dan jenjang pendidikan. Soal jadwal, baik-baik saja tidak ada masalah.
Kelima, pertanyaannya relevansi pendidikan gratis untuk PAUD, TK, SMP dan SMA itu dengan syarat dan ketentuan yang ketat pada saat penerimaan calon peserta didik, sejauhmana? Termasuk uang komite, apa hubngannya dengan pendidikan gratis?
(Penulis adalah Sastrawan Indonesia dan praktisi sosial budaya dan hukum)







